BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Bagian Kerjasama Setkab Lampung Selatan menggelar sosialisasi Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pihak lain dan kerjasama dengan pihak ketiga dan Permendagri nomor 25 tahun 2020 tentang tata kerjasama dengan pemerintah daerah di luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga di luar negeri, di Aula Krakatau, Senin, 30 November 2020.
Kepala Bagian Kerjasama Setkab Lampung Selatan Badruzzaman menyatakan, tujuan kegiatan itu dalam rangka kesepahaman dan singkronisasi. Kegiatan itu juga sebagai pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam kerjasama dengan pihak lain. Oleh karenanya, banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam kerjasama yang akan dilakukan.
“Maka dari itu, ke depan diharapkan dapat penyesuaian aturan dalam melaksanakan kerjasama,” ujar dia.
Ditempat yang sama, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setkab Lampung Selatan Supriyanto, mengatakan sosialisasi Permendagri Nomor 22 tahun 2020 dan Nomor 25 tahun 2020 ini sangat urgen untuk dilaksanakan. Sebab, kandungan isi di dalam kedua Permendagri tersebut adalah untuk mengatur dan meningkatkan kerjasama dengan daerah lain serta kerjasama daerah dengan negara lain dan lembaga-lembaga yang ada di luar negeri. Sehingga, potensi daerah dapat benar-benar dioptimalkan.
Dikeluarkannya Permendagri 22 tahun 2020, jelas Supriyanto adalah untuk mengatur hal-hal yang lebih detail dan spesifik terkait penyelenggaraan kerjasama daerah, seperti tahapan kerjasama daerah, sekretariat kerjasama, pengambil alihan pelaksanaan urusan pemerintah yang di kerjasamakan dan dukungan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Sementara, Permendagri 25 tahun 2020 adalah untuk mengatur kerjasama daerah dengan pihak luar negeri, yang bertujuan antara lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pemenuhan pelayanan publik, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, mendorong daya saing daerah, penguatan NKRI, meningkatkan ekonomi investasi serta memperkuat persahabatan dan pergaulan internasional,” ungkap Supriyanto.
Ia pun menerangkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan sendiri telah mengeluarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2020 tentang tata cara Penyelenggaraan Kerjasama Daerah. Perbup itu dapat dikatakan sebagai implementasi dari pelaksanaan Permendagri 22 dan 25 tahun 2020.
“Oleh sebab itu, sasaran dari sosialisasi ini harus mampu mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan daerah lain ataupun dengan negara dan lembaga luar negeri yang kemudian hasil dari kerjasama tersebut adalah untuk kepentingan rakyat dalam meningkatkan kesejahteraannya,” tandasnya. (Lex)