BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Meskipun hanya 84 desa yang menyelenggarakan Pilkades serentak 2021, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan, memperkirakan/mengestimasikan akan ada sebanyak 457 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMD Lampung Selatan Rohadian saat diwawancarai dikantornya, Selasa 9 Maret 2021.
Ia menjelaskan, jumlah estimasi TPS itu mengingat adanya pembatasan jumlah mata pilih maksimal 500 pemilih, sesuai dengan Permendagri 72/2020 soal protokol kesehatan Pilkades di era Pandemi.
“Ya, kita lihat dari Pilkada kemarin saja (plus 5 persen), kemungkinan tidak jauh. Karena saat itu diberlakukan juga pembatasan jumlah pemilih maksimal 500 mata pilih. Jadi protokol itu wajib diterapkan. Tempat cuci tangan, masker dan menjaga jarak,” katanya.
Selain itu, untuk biaya penyelenggaraan Pilkades serentak, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 70/2020 tentang pedoman teknis penyusunan, pelaksanaan, pelaporan APBDes Kabupaten Lampung Selatan T.A 2021, dianggarkan melalui Dana Desa (DD) maksimal Rp20 juta.
“Karena sudah dianggarkan disana, jadi saya tegaskan tidak boleh ada lagi sum-suman (sumbangan_red) dari calon,” tegasnya.
Ia pun menjelaskan, dari anggaran yang ada itu (masih sesuai dengan Perbub 70/2020_red) anggaran itu untuk sewa tenda, kursi, penambahan bilik suara, makan-minum, sewa soundsystem, kendaraan, kebersihan, biaya rapid test serta sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan.
“Yang perlu diingat, ini anggaran maksimal ya. Disesuaikan dengan kondisi di lapangan,” tandasnya.
Ia pun menargetkan bila, pelaksanaan Pilkades serentak itu dapat dilaksanakan pada Akhir Juni 2021.
“Harapan kita begitu. Mudah-mudahan dapat terlaksana sesuai harapan,” tandasnya. (Lex)