BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Biaya penyelengaraan pemilihan kepala desa (Pilkades) Serentak Gelombang I Tahun 2021 dititikberatkan pada Dana Desa (DD).
Plt Kasi Tata Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lampung Selatan Irwan Khozali SH, MM menjelaskan, untuk biaya kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) anggaran dibebankan dari DD maksimal Rp20 juta. Itu disesuaikan dengan pengajuan proposal panitia ke pemerintah desa.
Anggaran itu untuk sewa tenda, kursi, penambahan bilik suara, makan-minum, sewa soundsystem, kendaraan dan kebersihan.
Anggaran yang bersumber dari DD masih dapat ‘melar‘ apabila terjadi penambahan jumlah TPS pada desa penyelenggara Pilkades serentak, yang diagendakan pada 5 Agustus 2021, lantaran pandemi Covid-19. Prihal pembatasan jumlah pemilih pada tiap TPS maksimal 500 orang.
“Jadi kalau ada penambahan (TPS), anggaran itu (DD_red) bisa dibuka lagi, untuk honor petugas panitia sebesar Rp150.000, khusus untuk pelaksanaan hari pencoblosan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juni 2021 kemarin.
Ia pun menceritakan, dalam pelaksaan Pilkades, terdapat 20 panitia inti yang di SK-kan dari Pemkab Lampung Selatan.
“Kalau panitia inti, ditanggung oleh kabupaten, kalau panitia tambahan dari DD. Perhitungan rincinya (misalkan) ada 5 TPS, panitia inti dibagi untuk TPS. Nah, kekurang jumlah panitia akan ditambah dari panitia tambahan. Karena jumlah ideal panitia itu antara 7-9 orang/TPS,” sebutnya.
Irwan menambahkan, untuk biaya protokol kesehatan berdasarkan surat edara yang Ia ketahui (tanpa menyebutkan SE apa) bahwa anggaran itu ‘nyomot‘ dari DD lagi, dengan rincian minimal 8 persen dari pagu DD pada desa penyelenggara Pilkades.
Ia pun menjabarkan, barang-barang protokol kesehatan untuk kebutuhan Pilkades antara lain rapid antigen panitia, masker, face shield, alat pengukur suhu, sarung tangan plastik untuk panitia dan pemilih, ember cuci tangan, sabun, handsanitizer, plastik pembatas antara panitia dan pemilih, tempat sampah, cottonbut dan tisu kering.
“Sebenarnya, anggaran itu memang di pos-kan untuk penanganan Covid di setiap desa. Jadi, minimal 8 persen dari pagu DD bisa untuk itu (kebutuhan protokol kesehatan Pilkades),” jelas Irwan.
Ketika ditanya, bagaimana teknis pemeriksaan rapid antigen untuk para panitia, karena surat hasil pemeriksaan itu hanya berlaku 3 hari. Dan, sekaligus ditanyakan juga dimana tempat rujukkan pemeriksaan rapid antigen, Irwan tak dapat menjelaskan secara terperinci. Ia meminta wartawan untuk menanyakan hal itu ke kepala bidang atau kepala dinas.
“Kalau soal teknis begitu, saya nggak paham. Coba tanya pak kabid atau pak kadis,” tandasnya.
Untungnya, wartawan sempat mengkonfirmasi hal itu kepada Kepala DPMD Kabupaten Lampung Selatan Rohadian. Ia menyatakan untuk kegiatan rapid antigen, pihaknya akan menggelar rapat khusus yang berkenaan dengan kegiatan rapid antigen.
“Ya kita rapatkan dulu, khusus untuk membahas itu,” ujarnya singkat. (Lex)