BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pemerintah Provinsi Lampung memutuskan untuk menghentikan pembelajaran secara tatap muka (PTM) tervatas di seluruh kabupaten/kota di provinsi itu.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor : 045.2/0511/DP.I/2022 tentang penghentian sementara pembelajaran tatap muka terbatas di Provinsi Lampung yang terbit tanggal 7 Febuari 2022.
Dari surat itu, penghentian PTM sementara itu berlaku terhitung sejak 8-22 Febuari 2022.
Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan Badruzzaman menegaskan, menindaklanjuti SE gubernur itu, pihaknya akan segera mengeluarkan SE bupati terkait penghentian PTM terbatas tersebut.
“Segera kita buat surat edaran bupati menindaklanjuti surat edaran gubernur itu,” jelasnya.
Ia menjelaskan, dalam SE Gubernur itu diterakan, PTM terbatas akan digantikan dengan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Jadi, bunyinya wajib menghentikan sementara. Diganti BDR dan PJJ terhitung sejak 8-22 Febuari,” tandasnya. (Lex)