BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Didukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, menggelar konsultasi publik bersama Ikatan Bidan Indonesia (IBI) kabupaten setempat dan awak media, pada Kamis 19 Oktober 2023.
Acara konsultasi publik pelayanan kependudukan (Yanduk) yang dipusatkan di ruang rapat pada Mall Pelayanan Publik (MPP) tersebut, lebih difokuskan membahas surat keterangan kelahiran anak.
Hadir dalam kegiatan itu Kepala Disdukcapil Lampung Selatan Edy Firnandi bersana sejumlah kabid, Waka I IBI Lampung Selatan Karmila Astuti dan pengurus ranting IBI dari Wayurang, Kalianda dan Sidomulyo. Ikut dilibatkan juga sejumlah awak media di Lampung Selatan.
Pada awal konsultasi publik, Kepala Disdukcapil menerangkan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari instansi yang dipimpinnya. Dimana, Ia menjelaskan soal posisi strategis yanduk. Mulai dari pihaknya menjadi dasar pelayanan sampai pelayanan monopoli.
“Intinya, walau Disdukcapil tupoksinya bukan pelayanan dasar, tapi kami menjadi dasar untuk pelayanan. Dengan kata lain, Disdukcapil ini mengurusi orang lahir sampai meninggal dunia,” jelasnya.
Ia pun mulai menjabarkan soal hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan UU 23 tahun 2006. Dimana, setiap masyarakat berhak memperoleh dokumen kependudukan, pelayanan yang sama, perlindungan atas data pribadi dan kepastian hukum atas kepemilikan dokumen.
Nah, di dalam proses pemenuhan hak tersebut, pihak Disdukcapil Lampung Selatan mengahadapi sejumlah permasalahan. Dalam rapat tersebut diungkapkannya, permasalah yang muncul terkait penerbitan surat lahir.
Terdapat 8 hal atas kendala yang selalu ditemui pihaknya. Pertama, format keterangan lahir tidak berlaku. Kedua, penulisan nama, tempat, tanggal, bulan dan tahun lahir yang tidak jelas. Ketiga, manipulasi tanggal dan tahun lahir. Keempat, status perkawinan orang tua yang tidak ada data pendukung. Kelima, penerbitan ketetangan lahir yang tidak sesuai dengan peristiwa kelahiran. Keenam, surat keterangan lahir yang diterbitkan tanpa tanggal, TTD dan cap dari bidan. Ketujuh, status anak dan Kedelapan, status orang tua.
“Inilah kami minta kepada IBI agar saling besinergi dalam rangka mendukung penertiban dokumen keterangan lahir. Dimana, profesi bidan tidak hanya membantu secara medis, tapi secara admistrasi kependudukan,” terang Edy Firnandi.
Kenapa itu penting terang Edy, karena keterangan lahir adalah data dasar kependudukan. Yang mana apabila dibiarkan keliru, maka kesalahan akan semakin panjang, bisa-bisa sampai ke ranah hukum.
“IBI bisa menjadi filter awal terkait keterangan pada surat bidan,” kata Dia.
Terkait dengan apa yang disampaikan pihak IBI Lampung Selatan soal apabila terdapat kelahiran melalui dukun, atau ada warga yang tidak memiliki surat keterangan lahir, maka diarahkan untuk membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa.
“SPTJM ini sudah ada di desa. Untuk warga yang melahirkan di dukun atau pindah domisili tapi membuat surat keterangan lahir, bisa diproses di desa, nanti itu bisa sebagai landasan membuat akte kelahiran,” tandasnya. (Lex)