Sebagian Besar Kantor Bagian Tak Miliki Tabung APAR, Thamrin : Saya Prihatin

Sekda Lamsel Thamrin/fotokita

BERITAKITA.CO.ID, Lampung Selatan – Parah, hampir sebagian besar kantor bagian dilingkungan Sekretariat Pemkab Lampung Selatan, tidak memiliki tabung Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Berdasarkan hasil pengecekan di semua ruangan bagian areal sekretariat perkantoran bupati Lampung Selatan, Rabu 8 Juli 2020, hanya beberapa ruangan di kantor bagian yang memiliki tabung APAR tersebut. Itu pun sebagian besar telah expired/kadaluarsa. Tabung itu pun hanya terdapat di kantor Bagian Kerjasama, Perekonomian, Umum dan ruang kerja Sekretaris Daerah.

Bacaan Lainnya

Sedangkan di Bagian UKPBJ, Administrasi Keuangan, Pembangunan, Kesra, Organisasi, Tapem, SDA dan Bagian Hukum tidak memiliki tabung APAR sama sekali, yang sejatinya untuk untuk penanganan api cepat/dini, apabila terjadi kebakaran.

Tabung APAR di kantor Bagian Perekonomian Setdakab Lamsel yang telah expired

Parahnya lagi, disampaikan oleh salah satu pegawai bila di kantor bagian tempat dia bekerja sudah bertahun-tahun tidak memiliki tabung APAR tersebut.
“Memang kita nggak punya dari dulu mas. Mudah-mudahanlah kedepannya di ruangan kita segera dipasang. Kita juga khawatirkan, apa lagi kemarin terjadi kebakaran di salah satu gedung Pemkot Bandarlampung,” kata salah seorang ASN yang tidak ingin namanya dipublikasikan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia pun secara tegas akan memanggil kepala bagian umum, untuk menanyakan kenapa sebagian besar ruangan di perkantoran bupati tidak memiliki tabung APAR.
“Saya juga prihatin ini, saya juga baru tahu kondisi ini. Segera akan saya panggil bagian umum untuk segera ditindaklanjuti,” kata Thamrin sambil mencatat hal yang dikonfirmasi wartawan.

Ia pun menegaskan, pemanggilan itu supaya di kantor bagian yang tidak tabung APAR segera di pasang dan yang expired segera di isi ulang.
“Pokoknya, yang tidak ada diadakan, yang kadaluarsa diganti,” tegasnya. (Lex)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *